RENCANA KERJA DAN SYARAT- SYARAT
(RKS)
Nomor : 20/RKS/DAK/SMKN 2/2009
Tanggal: 05 Desember 2009
Kegiatan : Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009
Pekerjaan : Perencanaan, Dan Pengawasan Gedung Keputran IX
Lokasi : Jalan Magangan Kulon, Patehan ,Kraton ,
BAB I
SYARAT- SYARAT UMUM
A. PEMBERI TUGAS
ang bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah :
Nama :
Drs. Suyandi
Selaku : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Peningkatan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Perencanaan dan Pengawasan Gedung Sekolah Dasar Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Tahun Anggaran 2009.
B. SUMBER DANA
Sumber dana untuk pekerjaan ini disediakan pada dana alokasi khusus ( DAK ) non DR dan APBD pemerintah
C. PERENCANA, PENGAWAS
Yang bertindak sebagai tim perencana dan pengawas adalah tim perencana SMK N 2
D. PELAKSANA
Yang dimaksud dengan pelaksana pekerjaan adalah tim pelaksana komite sekolah yang akan melaksanakan pekerjaan Perencanaan dan Pengawasan Gedung Sekolah sesuai gambar dan RKS.
BAB 2
SYARAT- SYARAT ADMINISTRASI
E. PENANGGUHAN PEMBAYARAN
PEMBAYARAN akan ditangguhkan apabila:
1. Terdapat kesalahan dalam pelaksanaan, hasil kurang memuaskan, kerusakan-kerusakan yang belum diperbaiki.
2. Belum memenuhi ketentuan administrasi.
3. Belum ada persetujuan dalam perhitungan claim lenaikan harga yang terjadi pada angsuran tersebut apabila terjadi force majeure.
Bilamana hal- hal tersebut diatas sudah di selesaikan, makam pembayaran angsuran dapat dilakukan.
F. KENAIKAN HARGA
1. Bahwa pada hakekatnya dalam batas berlakunya surat perjanjian kerja sama (SPKS) pekerjaan yang di maksud dalam RKS inin segala kenaikan harga bahan dan upah kerja menjadi tanggung jawab pelaksana dalam bentuk “ Claim “ tidak dibenarkan, kecali dalam keadaan “ force majeure ”.
2. Yang di maksud dengan force majeure adalah suatu kejadian di luar kekeuasaan kontraktor baik langsung maupun tidak langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan yaitu antara lain: akibat bencana alam ( misalnya banjir, topan badai, gempa bumi, gunung meletus, sambaran petir), sabotase, dan kebijaksanaan moneter dari pemerintah. Dalam kaitannya dengan kebijakan moneter, harus ada ketentuan pemerintah yang mengatur penyaesuaian harga (ekshalasi).
3. Apabial terjadi force majeure seperti yang di maksud dengan ayat 2 pasal ini kontraktor dapat mengajukan ganti rugi kepada peberi tugas setelah mendapat pengakuan dan keterangan secara tertulis dari pihak yang berwenang.
4. Jika ada akibat tindakan dari pemerintah di bidang moneter harus menyesuaikan dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh yang berwenang untuk mengikuti dan menyesuainkannya.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jangka waktu pelaksanan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama 90 ( Sembilan Puluh ) hai kalender, terhitung sejak dikeluarkannya
2. Penyerahan pertama pekerjaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pekerjaan secara fisik telah selesai 100% terpasang yang dinyatakan dalam berita acara kemajuan pekerjaan.
H. JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN
1. Masa pemeliharaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan minimal 180 ( Seratus delapan puluh ) hari kalender, terhitung setelah tanggal penyerahan pertama.
2. Dalam masa pemeliharaan ini tim pelaksana tetap bertanggung jawab tehadap penyempurnaan pekerjaan berdasarkan petunjuk dan pengarahan pemberi tugas.
I. SANGSI-SANGSI DAN DENDA
Jika berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi oleh pihak pertama, ternyata pihak kedua tidak melaksanakan pekerjaan sesuai
J. RENCANA KERJA
Paling lambat 1 ( satu ) minggu setelah menerima
1. Rencana kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan.
2. Bagan pengerahan tenaga dan pengadaan bahan-bahan dari alat-alat yang urutannya disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan bahan-bahan yang urutan atau disesuikan dengan bagan rencana kerja. Kelalaian dalam memasukan hal-hal tersebut diatas berakibat penundaan waktu pelaksanan pekerjaan menjadi tanggung jawab pelaksana tidak ada perpanjangan waktu itu.
3. Pelaksana sebelum melasksanakan pekerjaan harus membuat time schedule dengan curva s.
K. PENGUKURAN
Pelaksana sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas-batas yang telah ditentukan oleh pemberi tugas. Pengambilan peil dan pengukuran harus atas persetujuan dari pengelola pekerjaan dan ila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan harus segera disampaikan untuk segera ditetapkan. Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggung jawab pelaksana. Hasil pengukuran ini dituangkan dalam suatu berita acara ynag ditanda tangani oleh pelaksanan atau pemberi tugas.
L. PERALATAN DAN PERLENGKAPAN
1. Pemberi tugas berhak mengistruksikan kepada pelaksana untuk mengadakan/ melengkapi/ menambah jumlah peralatan bila dirasa kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi. Kelambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan peralatan menjadi tanggung jawab pelaksana.
2. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut harus menjadi tanggung jawab pelaksana dan dianggab sudah termasuk dalam harga.
M. TENAGA KERJA
1. Tim pelaksana harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta terampil untuk melaksankan pekerjaan ini.
2. Tim pengawas berhak menginstruksi kepada tim pelaksana yang kurang memadai dengan bobot pekerjaan yang dilaksanakan atau menolak atau minta ganti rugi pekerja yang tidak terampil ahli dalam pekerjaan.
3. Pelaksana harus memenuhi peraturan perburuhan yang berlaku serta memberikan/ mengadakan fasilitas yang di perlukan pada pekerjaan selama masa pelaksanaan ini.
N. KEAMANAN DAN PERTOLONGAN PERTAMA
1. Pelaksana wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama antara lain, obat-obatan, pemadam kebakaran dan lain –lain yang mudah dicapai.
2. Tim pelaksana harus menjaga kertiban dan keamanan di dalam di lingkungan sekitar pekerjaan dari hal-hal serta kejadian kejadian yang dapat merugikan.
O. GANTI RUGI
Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi atau gugatan-guagatan yang diajukan oleh pekerja atau gugatan-gugatan yang diajukan oleh pekerja atau buruh supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan, kerugian lainya serta gugataan apapun yang berhubungan denga pelaksanaan dan yang ada sangkut pautnya degan pelaksanaan pekerjaan ini, semuanya menjadi tanggung jawab tim pelaksanaan.
P. LAPORAN KEGIATAN INI
Meskipun ada laporan mingguan, pelaksana diwajibkan dengan segera melaporkan secara tertulis segala sesuatu hal yang luar biasa atau diluar dugaan yang terjadi di lapangan baik yang mempengaruhi pekerjaan atau tidak, juga dilaporkan langkah-langkah apa yang telah diambil dalam mengatasi hal tersebut.
Q. BERITA ACARA KEMAJUAN PEKERJAAN,
PEMERIKSAAN PEKERJAAN DAN PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Berita acara kemajuan pekerjaan
Berita acara kemajuan pekerjaan akan dibuat oleh pengawas bersama-sama pelaksana atas prestasi yang dicapai dalam satu minggu dan berdasarkan laporan-laporan harian dan catatan buku harian.
2. Berita acara pemeriksaan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan pekerjaan akan dibuat oleh pengawas besama-sama pelaksana, dan tim pengelola pembangunan pekerjaan atas dasar pemeriksaan langsung hasil pekerjaan yang dinyatakan selesai denga prestasi 100%.
3. Berita acara penyerahan pekerjaan yang pertama
Berita acara penyerahan pekerjaan yang pertama dibuat oleh pelaksana pekerjaan dan pemberi tugas atas berita acara kemajuan pekerjaan presatasi 100% dan berita acara pemeriksaan pekerjaan setelah masa pemeliharaan selesai, dan dinyatakan tidak ada perbaikan-perbaikan pekerjaan.
R. TAMU DAN PENGUNJUNG
Setiap tamu dan pengunjung yang masuk ke lapangan harus dicatat pada buku tamu.
S. PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJAAN
Pelaksanaan bertanggun jawab atas keamanaan seleuruh pekerjaan serta termasuk bahan –bahan dari pekerjaan yang sudah terpasang dan dilindungi terhadap kerusakan, hilang, kotor, dan sebagainya hingga kontrak selesai dan diterima oleh pemberi tugas .
T. FOTO-FOTO KEMAJUAN PEKERJAAN
Kotraktor wajib membuat foto-foto kemajuan pekerjaan dari 0% , 25%, 50%, 100% dan hal-hal penting, yang dianggap perlu atau dikehendaki oleh pemberi tugas, sebagai foto dokumentasi. Masing-masing foto dicetak berwarna dalam ukuran kartu pos dan ditambah foto tampak keseluruhan gedung ukuran 10 R diserahkan lengkap dengan albumnya.
Pemotretan tiap objek diambil dalam tiga keadaan dan dijelaskan pada album, arah pemotretan, dan bobot prestasi pekerjaan.
U. KETERTIBAN , KEAMANAN, DAN KEBERSIHAN
Pelaksana wajib mengatur pengunaan lapangan dalam hal berhubungan mengenai pekerjaan, bahan dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, bahan dan keamanan serta kebersihan selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Mengatur penempatan gudang, kantor sementara serta fasilitasnya sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pelaksanaan.
2. Mengatur penempatan bahan baik di gudang maupun di lapangan agar tidak rusak dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan atau membahayakan pekerja atau umum.
3. Menjaga keamanan lapangan serta pekerjaan terhadap hal-hal yang tidak di kehendaki.
4. Menjaga kebersihan lapangan dari tumpukan tanah atau bekas bongkaran atau sampah- sampah lainnya.
V. KEWAJIBAN –KEWAJIBAN PEMBERI TUGAS DAN PELAKSANA
1. Pelaksanaan harus taat pada syarat-syarat ini dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang tertera pada gambar –gambar dan yang di uraikan dalam spesifikasi pekerjaan dan di dalam lingkup syarat- syarat ini, hingga dalam segala hal pemberi tugas merasa puas.
2. Bagaimana pelaksanaan menemukan suatu ketidak sesuaian atau penyimpangan gambar- gambar dan/atau spesifikasi- spesifikasi pekerjaan, ia harus segera member tugas secara tertulis dengan menguraikan ketidak sesuaian atau penyimpangan itu.
3. Pemberi tugas dapat mengeluarkan perintah yang menghendaki pemberhentian kepada tenaga yang tidak memenuhi syarat.
W. KEWAJIBAN MEMENUHI UNDANGAN- UNDANGAN, PEREUTARAN, PEMBERITAHUAN- PEMBERITAHUAN, UPAH, ONGKOS- ONGKOS, SERTA PERIJINAN
1. Pelaksanaan harus mentaati segala peraturan, undang- undang pemerintah republic
2. Pelaksanaan ini harus memenuhi dan memberikan segala keterangan yang dekehendaki pemerintah dan mentaati pereturan- peraturan apapun yang dikeluarkan pemerintah setempat atau penegak hukum yang mempunyai wewenang mengenai pekerjaan yang ada atau akan ada hubungannya dengan mereka.
3. Pelaksana harus membayar dan membebasakan pemberi tugas dari tanggung jawab membayar upah atau ongkos ( termasuk segala pungutan atau pajak ) yang resmi, menurut undang- undang yang berlaku.
4. Pelaksana wajib nenaganggung segala perijinan yang diperlukan untuk poekerjaan ini dengan instansi terkait bila di
perlukan.
X. MATERIAL-MATERIAL DAN PERSYARATAN
1. Semua material yang di pakai pekerjaan ini di utamakan peroduksi dalam negeri.
2. Semua bahan- bahan , barang- barang, dan pembuatannya harus dari masing- masing jenis dan standar (mutu) yang di sebut dalam rencana kerja dan syarat- syarat kerja ini.
3. Pelaksana menjamin member tugas bahwa semua bahan bangunan dan perlangkapan yang di sediakan menurut kontrak ini seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus berkualitas baik, bebas dari cacat, kekurangan- kekurangan dan sesuai dengan dokumen kontrak. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini di anggap tidak memenuhi syarat bila di minta oleh pemberi tugas kualitas bahan bangunan dan perlengkapan yang di gunakan berupa hasil tes bahan dai laboratorium bahan konstruksi teknis yang diakui.
4. Pemberi tugas dapat mengeluarkan instruksi agar pelaksana pembongkar pekerjaan apa saja yang di tutup tetapi tidak memenuhi syarat teknis untuk di periksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan- bahan (baik yang udah maupun yang belum) atau jenis pekerjaan yang sudah dilaksanakan , dan biaya untuk membuka, dan pengujian, bersama dengan biaya perbaikannya harus sudah termasuk di dalam harga.
5. Pemberi tugas dapat member insrtuksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, barang- barang, bahan-bahan apa saja yang tidak sesuai.
Y. PERUBAHAN –PERUBAHAN/ PEKERJAAN
1. Pemberi tugas dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki perubahan pekerjaan tambah dan pekerjaan yang keurang layak dan tidak mengubah nilai.
2. Yang dimaksud dengan perubahan pekerjaan tambah dan atau pekerjaan kurang adalah yang terjadi karena pengubahan bahan atau pengatian atas rencana, kualitas atau kuantitas dari pekerjaan yang tercantum dalam gambar-gambar kontrak dan terurai dalam spesifikasi, serta penambahan, pembatalan atau pengatian macam standar setiap bahan barang yang digunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan perintah-peritah tertulis dari pemberi tugas.
3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar atau spesifikasi pekerjaan yang diperlukan untuk penyesuaian yang telah disebut di atas pelaksana harus memberitahukan pada pemberi tugas secara tertulisdengan menerangkan dan memberikan alas an perubahan-perubahan tersebut dan pemberi tugas akan mengeluarkan petunjuk atau instruksi.
4. Nilai dari perubahan pekerjaan yang dimaksud harus diikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Harga-harga dalam daftar rincian harga harus dipakai sebagai dasar dalam menentukan harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan syarat-syarat yang dilaksanakan dengan syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalm daftar rincian harga dimana pekerjaan tidak serupa atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa .
c. Harga satuan tidak tercantum dalam daftar rincian harga ditentukan bersama oleh pelaksana dan pemberi tugas.
Z.PERATURAN DAN STANDAR
1. Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan debgan peraturan yang sah berlaku di Republik
2. Bila mana dalam rencana kerja dan syarat-syarat telah ditentukan patokan kualitas bahan-bahan bangunan, maka ketentuan yang berasal dari standar-standar atau peratuarn tersebut bersifat melengakapi sejauh tidak bertentangan.
AA. PENGUTAMAAN JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Kecuali ditentukan lain dalam kontrak untuk pelaksanaan penyelesaian dan pemeliharaan pekerjaan, pelaksana harus mengutamakan jasa produksi dalam negeri meskipun tetap harus memperhatikan syarat-syarat mutu bahan dan jasa yang berdasarkan persetujuan pemberi tugas.
Z. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pada waktu pekerjaan kepada pemberi tugas tim pelaksana harus menyerahkan:
Laporan akhir pelaksanaan yang berisi tentan laporan fisik, keuangan foto-foto dokumentasi beserta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang telah tercantum dalam petunjuk teknis yang telah diberikan.
BAB III
SYARAT –SYARAT TEKNIS
A. URAIAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan Rehabilitas Gedung SD N Malangrejo Sleman adalah sebagai berikut :
A. REHABILITASI RUANG KELAS
1. Bongkar genteng, kerpus, plafon usuk, reng
2. Pasang genteng, kerpus plafon, usuk dan reng
3. Pasang keramik lantai 30/30, keramik dinding 20/25
4. Pasang instalasi listrik
5. Pengecatan seluruh
6. Pembersihan lokasi
B. REHABILITASI TEMPAT PARKIR DAN GUDANG
1. Galian tanah, urug tanah kembali, urugan pasir
2. Pembuatan kolom, ringbalk
3. Pasangan bata, plesteran dan acian
4. Pembuatan kusen kayu, daun pintu, jendela, krepyak,lisplang, reuiter, nok, gording, murplat, usuk dan reng
5. Pemasangan genteng dan kerpus
6. Pemasangan plafon eternity
7. Pemasangan instalasi listrik
8. Pemasangan lantai keramik 30/30
9. Pemasangan penggantung dan pengunci
10. Pengecatan seluruh
11. Pembersihan lokasi
2. Pengelolaan pekerjaan
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara, meliputi antara lain mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya. Mekanisme pengadaanya langsung atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap, termasuk pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Pelaksanaan dan Pemimpin Kegiatan.
3. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserhkan sebagai tanggung jawab Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara.
4. Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara harus menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan dalam keadaan selesai, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan.
5. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara secara swakelola tidak boleh diborongkan kepada pihak ketiga (pemborong/rekanan) meliputi pekerjaan:
a. Pekerjaan Pelaksanaan
b. Pekerjaan Administrasi dan Pelaporan
c. Pekerjaan Perawatan, termasuk pembersihan lokasi sebelum penyerahan pekerjaan antara lain pembersihan bahan-bahan bangunan yang tidak terpakai, sampah kerusakan-kerusakan atau hal-hal yang merupakan akibat dari p[ekerjaan Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara.
d. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam Juklak, gambar-gambar dan spesifikasai teknis.
6. Ukuran-ukuran
a. Ukuran-ukuran telah ditetapkan seperti pada gambar.
b. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang terdapat di dalam gambar utama dengan ukuran yang terdapat di dalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran yang berada di dalam gambar detail.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru dan tidak sesuai dengan gambar perencana baik dan sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara sepenuhnya.
d. Sebagai patokan/ukuran pokok ± 0.00 diambil lapangan.
B. SYARAT- SYARAT PELAKSANAAN TEKNIS BAHAN
1. Air
Untuk seluruh pelakasanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan – bahan lain yang merusak bangunan, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-6817-2002.
2. Pasir Urug
Pasir untuk pengurukan, peninggian, dan lain-lain tujuan, harus dan keras atau memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-4141-1996. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
3. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-4141-1996. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
4. Portland Cement (PC)
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SNI 15-2049-1994.
b. Bila digunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus dijaga agar tidak menjadi lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
d. Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
5. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan terbebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan sebagainya. Kadar lulmpur tidak boleh melebihi 5%.
6. Koral Beton/Split
a. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan PBI-197.
b. Butiran-butiran split dapat melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang 20 mm.
c. Koral/Split hitam mengkilap keabu-abuan.
7. Kayu
a. Pada umunnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaian tidak akan merusak atau mengurangi nilai konstruksi, memenuhi syarat- syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud mutu kayu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut :
· Harus kering udara (kadar lengas 5%)
· Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
· Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
· Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
· Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
d. Yang dimaksud kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi memenuhi syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut :
· Kadar lengas kayu 30%.
· Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
· Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
· Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
· Miring arah, serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
8. Beton Non Struktural
a. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, kolom praktis, beton ring balok untuk pekerjaan beton bukan struktur, seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Mutu campuran beton yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/struktur pendukung mengunakan campuran 1 Pc : 2 Psr : 3
c. Campuran beton mengunakan perbandingan volume.
d. Untuk mencapai mutu beton setara K-175 menggunakan campuran 1 Pc : 3 Psr : 5
9. Besi Beton
a. Besi beton yang digunakan mutu U-24, dan seterusnya sesuai yang ditentukan, yang penting harus ditanyakan oleh test laboratorium resmi dan sah.
b. Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak/lemak, asam alkali dan bebas dari cacat seperti serpi-serpi. Penampung besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SNI 07-0663-1995.
10. Batu Bata Merah
Persyaratan batu bata merah harus memenuhi persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
b. Ukuran yang digunakan :
· Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5,2 cm, atau
· Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5 cm.
c. Penyimpanan terbesar dari ukkuran seperti tersebut diatas adalah panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4 tebal maksimal 5% dengajn selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
d. Warna, satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna penampang harus sama merata kemerah-merahan.
e. Bentuk, bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajat. Bidangnya tidak boleh retak-retak.
f. Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
g. Pemasangan batu bata setiap maksimal 12 m2 = (3m x 4m) luas bidang harus diberi kolom praktis.
C. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
Meliputi penggalian tanah untuk pondasi dan pekerjaan lainnya yang memerlukan penggalian tanah, kemudian mengurug kembali galian disisi kanan dan kiri pondasi atau bagian lain dari bangunan.
Pengurugan yang tebalnya lebih dari 20 cm harus dilaksanakan selapis demi selapis setiap 10 cm, dan setiap lapisan harus dipadatkan menggunakan alat pemadat (mesin compactor) ataupaun dikerjakan secara manual sehingga tidak terjadi penurunan tanah yang dapat mengakibatkan kerusakan pada pondasi menggantung, ataupun kerusakan pada lantai bangunan.
D. PEKERJAAN PONDASI DAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapih.
b. Pengadaan dan pemasangan pondasi pelat pondasi beton-beton bertulang, sloof, rollag, stek besi untuk kolom, dibawah pasangan dinding batu bata dan selasar.
c. Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof, pelat pondasi beton, kokoh dan lain-lain komponen yang ditunjukkan pada gambar.
2. Syarat-syarat Bahan ( lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan )
3. Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Beton
· Kualitas beton yang digunakan adalah dengan mutu beton K-225 dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang 1971 (PBI-1071) dan SK.SNI. T-15.1991-03
· Pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau dibengkokkan, (tiap ujung besi diberi hak/tekukan) sambungan dan kait-kait dalam pembuatan sengkang-sengkang harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum pada PBI-1971 dan SK.SNI. T-15.1991-03
· Pemasangan tulangan besi beton harusa sesuai dengan gambar konstruksi. Tulangan besi beton harus diikat dengan kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah anyamannya selama pengecoran, dan tebal sellimut beton 2 cm.
· Pengecoran Beton
Cara pengadukan biasanya mengunakan mesin molen.
Sebelum pengecoran, cetakan harus bersih dari kotoran baik sampah bekas bekisting maupun kotoran.
Ukuran-ukuran dan ketinggian, penulangan dan penempatan penahan jarak harusa selalu diperiksa sebelum pengecoran dilaksanakan.
Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan mengunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti kropos yang dapat memperlemah konstruksi.
· Pekerjaan Bekisting
Bekisting harus dipasang sesuai bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan pada gambar.
Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukannya selama pengecoran. Bekisting harus rapat dan tidak bocor permukaannya, bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam PBI-1971 dan SNI. T-15.1991-01, yaitu kurang lebih 21 hari.
4. Syarat-syarat Pengiriman dan penyimpanan
a. Bahan didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaaan utuh dan tidak cacat.
b. Bahan harus disimpan ditempat terlindung, kering, tidak lembab dan bersih sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
d. Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan, bila ada kerusakan Tim Rehabillitasi Bangunan Gedung Negara wajib menganti atas biaya Tim Rehabillitasi Bangunan Gedung Negara.
5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
a. Beton yang dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3x24 jam setelah penngecoran.
b. Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara diwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
d. Bagian-bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus selalu dibasahi dengan air terus menerus selama 1 minggu atau lebih sesuai ketentuan dalam peraturan beton bertulang, PBI-1971 dan SK.T-15.1991.03.
E. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk :
· Pekerjaan pasangan pondasi batu
· Pekerjaan pasangan batu bata dinding bangunan dan dinding didalam ruangan.
· Pekerjaan pemasangan kolom dan ringbalk beton dan kolom beton praktis dan balok lantai.
· Plesteran dibagian luar dan dalam ruangan serta net, acian dan sekonengan diseluruh bagian dinding ruangan/bangunan.
· Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai yang ditentukan.
· Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untuk melaksanakan.
2. Persyaratan Bahan (lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan)
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Pasangan Bata
· Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan adukan campuran 1 Pc : 3 Kp : 10 Psr.
· Sebelulm digunakan batu bata merah harus direndam dalam bak air atau drum hingga basah merata.
· Setelah batu bata merah terpasang dengan adukan, nat/siar-siar harus dikorek sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
· Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
· Pemasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimal 24 lapis atau maksimal tinggi 1 m, diikuti cor kolom praktis.
· Bila dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m2 = (3 m x 3 m) maksimal 12 m2 = ( 3m x 4m ) harus ditambahkan kolom dan balok penguat ( kolom praktis ) dengan ukuran 15 x 15 cm dengan tulangan pokok 4 – diameter 12 mm begel Ø 8 – 12 cm, jarak antara kolom 3 – 3,5 m.
· Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang terlebih dahulu ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm.
· Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finis setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finis adalah 25 cm. pelaksanaan pasangan harus cermat, rapid an benar-benar tegak lurus.
b) Pekerjaan Plesteran
· Bersihkan permukaan sampai benar-benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan semua hal yang dapat merusak atau menganggu pekerjaan.
· Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1 cm untuk membersihkan pegangan pada plesteran.
· Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat dikerjakan.
· Plesteran kedua berupa acian semen (PC).
· Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali ditetapkan lain.
· Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
· Untuk bidang yang kedap air/pasangan dinding batu bata yang dekat dengan tanah (diatas sloof), semua pasangan dinding batu bata diberi trasram dengan adukan 1 PC : 4 Ps dengan ketinggian 40 cm dari permmukaan lantai.
· Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus, bengkok, adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki.
· Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang
Selain batu bata merah, pasir, batu kali dan krikil, bahan bangunan yang dikirim kelokasi (site), terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatnya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan harus diletakkan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum dan selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal yang tidak ada tempatnya, bahan rusak, Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara harus mengganti dengan persetujuan Pimpro atau wakil yang ditunjuk.
5. Syartat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan
Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila terjadi kerusakan pada ruang/gedung tersebut, Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
F. PEKERJAAN KAYU DAN ATAP
Pekerjaan kusen pintu dan jendela menggunakan kayu bengkirai, ram pintu/jendela dari kayu bengkirai kualitas baik ukuran rangka daun jendela menggunakan 3/8 cm dengan toleransi tebal 2 mm. Semua pekerjaan yang kelihatan harus diketam halus untuk ram dan pintu ukuran 3,5/12 dan 3,5/30 dengan toleransi 2 mm.
Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan kuda-kuda beton, nok, gording, usuk dan reng, balok tembok (murplat) dan plisir (listplank), serta pemasangan penutup atap (genteng/seng gelombang/atap lainnya). Untuk nok, gording, murplat menggunakan kayu bengkirai ukuran 8/12 cm, usuk menggunakan kayu bengkirai ukuran 5/7cm, reng menggunakan kayu bengkirai ukuran 2/3 cm.
Oleh karena lebar ruangan 7 atau 8 m sedangkan kayu yang ada di pasaran pada umumnya ukuran 4m, maka diperlukan sambungan pada rangka kuda-kuda, balok bubungan/nok, maupun gording. Untuk penyambungan rangka kuda-kuda kayu, yang harus diperhatikan adalah arah
Ukuran kayu yang digunakan untuk nok, gording, murplat umumnya 8/12 cm atau disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk usuk umumnya digunakan kayu ukuran 5/7 cm dan reng dapat digunakan kayu ukuran 2/3 cm. Pemasangan usuk dan reng hendaknya dipasang pada jarak sesuai kebutuhan. Masing-masing jenis penutup atap memiliki ukuran yang berbeda sehingga penggunaan kayu, baik untuk kuda-kuda, nok, dan gording serta jarak usuk dan reng harus menyesuaikan.
Apabila menggunakan penutup atap standar pabrik/pabrikan, disarankan untuk memeriksa ketentuan pemasangan usuk dan reng yang tertera pada brosur.
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pekerjaan atap antara lain:
a. Perakitan kuda-kuda harus sudah selesai pada saat balok ring selesai dicor.
b. Pemasangan rangka atap dilakukan setelah beton balok ring mengering.
Pekerjaan pemasangan atap ini dilakukan secara berurutan yang dimulai dari
pemasangan kuda-kuda, gording, usuk dan yang terakhir adalah reng. Untuk
jenis atap seng atau metal sheet yang lain tidak menggunakan usuk dan reng.
b. Pemasangan penutup atap dapat dilakukan secara bertahap setelah reng
terpasang (untuk penutup atap genteng)
G. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Atap dari genteng glasur semerek dan seukuran.
2. Kerpus dipasang dengan kualitas dan merk yang sama, dengan perekat 1PC:3PS
dan diaci PC.
3. Jarak reng disesuaikan dengan ukuran gentengnya dan usuk dilaksanakan sesuai
gambar, ukuran reng 2/3 cm.
4. Sebelum dipasang genteng, pekerjaan kap harus lengkap dan kuat benar terlebih
dahulu.
6. Dalam pelaksanaannya wajib menyediakan genteng serep sebanyak 1 % dari
jumlah genteng yang terpasang.
H. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon dengan seluruh detail
seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah
menjadi tanggung jawab Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan adalah lembaran asbes plat. Bahan-bahan yang
digunakan harus benar-benar halus, bebas dari cacat kayu yang ada seperti
sobek serat, lubang bekas paku, dll.
b. Ukuran asbes plat yang digunakan adalah modul 100 x 100 cm.
c. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat
teknis bahan tentang kayu.
d. Bahan rangka pemggantung, dari kayu kelas II mutu A (setempat) kering,
lurus, tidak cacat, bersih dari retakan dan lubang.
e. Rangka langit-langit yang digunakan adalah kayu 5/7 untuk balok pembagi
dan balok induk sebagai balok utama adalah 6/12.
3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain
yang terletak di atas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
c. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap, dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksanaan Lapangan.
d. Tepi, sudut tiap potongan asbes plat setelah pemotongan adalah harus rapi dan mulus.
e. Jarak antara tiap panel plafon adalah 0,5 cm (nat)
f. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus halus (diserut), agar pemasangan asbes plat menjadi rata.
g. Rangka langit-langit yang digunakan adalah kayu 5/7 kayu kruing untuk balok pembagi dan balok induk sebagai balok utama adalah 6/12, dan rangka ini dicat dengan meni kayu sebanyak 2x laburan.
I. PEKERJAAN LANTAI DAN PELAPIS DINDING
1. Pekerjaan dibawah Lantai
a. Lingkup Pekerjaan
· Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang baik.
· Pekerjaan bawah lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan /ditunjukkan dalam gambar sebagai dasar dari lantai finishing keramik.
b. Persyaratan Bahan
· Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyarata bahan.
· Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas akan tetapi dibutuhkan
untuk menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru,
kualitas terbaik dari jenisnya.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
· Tanah yang akan dijadikan dasar lantai harus dipadatkan sehingga
terdapat permukaan yang rata untuk memperoleh daya dukung tanah
yang maksimal, dengan menggunakan alat timbris.
· Pasir urug dibawah lantai diisyaratkan harus keras, bersih dan bebas
alkali, asam maupun bahan organik lainnya
· Tebal yang diisyaratkan 10 cm atau setebal sesuai dengan gambar dan
disiram dengan air kemudian ditimbris untuk memperoleh kepadatan
yang maksimal.
d. Syarat-syarat Penerimaan dan Penyimpanan Barang
· Bahan yang didatangkan ke tempat pekerjaan harus berkualitas baik dan
tidak cacat dan bersih
· Beberapa bahan tertentu masih dalam kantong/kemasan aslinya yang
masih disegel dan berlabel pabrik.
· Bahan harus disimpan di tempat yang harus terlindung dan tertutup
kering, tidak lembab dan bersih, sesuai persyaratan yang telah
ditentukan.
e. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
· Selama 7 hari setelah pekerjaan dilaksanakan, tempat pelaksanaan
Pekerjaan harus dilindungi dari dari lalu lintas orang dan barang.
· Tim rehabilitasi Bangunan Gedung Negara diwajibkan melindungi
pekerjaan tersebut dari kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan yang
lain.
· Bila terjadi kerusakan, Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara
diwajibkan untuk memperbaikinnya dengan tidak mengurangi kualitas
pekerjaan.
2. Lantai, dinding keramik
a. Lingkup Pekerjaan
· Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan
yang dibutuhkan untuk terlaksanannya pekerjaan ini, serta mecapai hasil
yang baik.
· Pekerjaan keramik pada lantai ukuran 30/30, lantai KM/WC ukuran 20/20
dan dinding menggunakan keramik 20/25 merk sekualitas “mulia” KW 1.
· Pelaksanaa pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
b. Persyaratan Bahan
· Lantai keramik yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan.
· Semen Portland, pasir dan air sesuai dengan persyaratan bahan.
· Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas akan tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini,
harus diadakan baru dan berkualitas terbaik dalam jenisnya.
c. Syarat-syarat pelaksanaan
· Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam
musyawarah Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara. Spesifikasi
teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
· Alas dari lantai keramik adalah lantai beton tumbuk dengan ketebalan
4 cm sesuai dengan gambar.
· Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 Psr ditambah bahan perekat,
atau dapat digunakan acian PC ditambah bahan perekat.
· Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata, jika
dianggap perlu dengan memperhatikan kemiringan lantai untuk
memudahkan pengaliran air.
· Lebar siar-siar harus sama dan kedalaman maksimum 3mn membentuk
garis lurus atau sesuai dengan gambar, siar-siar diisi dengan bahan
pengisi dengan bahan pengisi berwarna/grout semen.
· Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sehingga
hasil potongan presisi dan tidak retak-retak.
· Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
yang melekat, sehingga benar-benar bersih.
d. Syarat-syarat Pengiriman dan Penerimaan Barang
· Selain pasir, semen yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam
keadaan tertutup, atau kantong masih disegel dan berlabel dari pabrik,
bertuliskan type dan tingkatannya serta dalam keadaan utuh dan tidak
cacat.
· Bahan-bahan diletakkan di tempat yang kering, berventilasi baik,
terlindung dan bersih.
· Tim Rehabilitasi Bnagunan Gedung Negara bertanggung jawab atas
kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum maupun selama
pelaksanaan pekerjaan.
· Bila ada hal-hal yang tidak ada tempatnya, bahan rusak atau hilang, Tim
Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara harus menggantinya.
e. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
· Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3 x
24 jam setelah pemasangan.
· Bila terjadi kerusakan, Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara
diwajibkan untuk memperbaikinnya dengan tidak mengurangi kualitas
pekerjaan.
J. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik
a. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaanseluruh
sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama, instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
c. Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara dengan dibantu oleh kepala Pelaksanaan harus mengurus penyambungan daya listrik ke PLN termasuk pengurusan administrasinya, semua biaya resmi akan dibayar oleh Tim Rehabilitasi Bangunan Gedung Negara.
2. Kabel Daya
a. Instalasi dan Pemasangan Kabel
1. Bahan
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan SII dan PLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukurannya,
jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 2 mm keatas harus jenis pilin (stranded)
dan instalasi tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil dari
2,5 mm².
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe
· Untuk insyalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit pipa PVC.
· Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penerangan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYA ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton,dll)
harus berada di dalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan
ukurannya, dan harus diklem.
b. Splice/Pencabangan
1. Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-
sambungan baik dalam feader maupun cabang-cabang, kecuali pada cutlet
atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
2. Semua sambungan kabel baik dalam juntion box, panel maupun tempat
lainnya harus menggunakan connector yang terbuat dari tembaga yang
diisolasi dengan porselen atau bakelit ataupun PVC, yang diameternya
disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, connection, dll seperti karet, PVC asbes, tape sintetis, resin, splice case, composit dll, harus dari tupe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
d. Penyambungan kabel
· Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang sudah ditentukan (misal Junction box).
· Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing,
serta sebelum dan sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan
tahanan isolasi.
· Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
3. Penerangan dan Stop Kontak
a. Lampu dan Armatur
· Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal petanahan (Grounding)
· Semua tempat ballast, kapasitor, dudukan sterter dan termnal box baru
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
· Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel dalam box
harus diberikan saluran klem sendiri-sendiri, sehingga tidak menempel
pada ballast atau kapasitor.
· Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan
karat. Kemudian dicat oven warna putih.
· Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan
single lampu ballast (satu lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa
Stop Kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phasa, rating 250 volt, 13 ampere.
c. Saklar Dinding
Saklar harus dari type untuk pemasangan rata dinding, type in bouw dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang, double gang.
d. Junction Box untuk Saklar dan Stop Kontak
· Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari
35mm.
· Kotak dari metal harus memiliki terminal petanahan (Grounding).
· Saklar atau stop kontak menggunakan baut atau ditanamkan dalam
dinding.
e. Kabel instalasi
· Kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari
kabel inti tembaga dengan isolasi PVC, satu inti atau lebih (jenis NYM).
· Kabel harus mempunyai penampang 2,5 mm².
· Kode warna insulasi kabel harus sesuai ketentuan PUIL yaitu:
- Fasa 1 = Merah
- Fasa 2 = Kuning
- Fasa 3 = Hitam
- Netral = Biru
- Tanah (Ground) = Hijau-Kuning
f. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
· Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah PVC klas AW
atau kelas GIP.
· Pipa, Elbow, Socket, Junction box, Klem dan aksesoris lainnya harus
sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu diameter minimal ¾ inchi.
· Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung (Junction Box) dan armatur lampu.
g. Pengujian (Testing)
Pengujian (testing) dilakukan dan diisyaratkan oleh lembaga yang berwenang. Pengujian tersebut meliputi:
· Test keamanan isolasi.
· Test kekuatan tegangan impuls.
· Test kenaikan temperatur.
· Tes kontinuitas.
K. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. Tiap daun pintu yang ditentukan dalam gambar dipasang 3 buah engsel “H”
kualitas baik ukuran 140 mm.
b. Daun pintu yang ditentukan dalam gambar dipasang slot tanam sekualitas SES
asli, besar dua kali putar.
c. Daun pintu yang ditentukan dalam gambar dipasang grendel 1 inchi.
L. PEKERJAAN CAT
a. Cat meni sekualitas merk JAGO dipergunakan untuk begel, baut, dan semua
besi yang kelihatan.
b. Cat meni sekualitas merk JAGO dipergunakan untuk kusen pintu/jendela, plepet, pyan bidang sambungan dan semua kayu yang akan dicat.
c. Cat kayu sekualitas merk EMCO
d. Cat dinding sekualitas merk Decolith.
e. Proses cat: Untuk kayu meni satu kali, dempul, cat dasar, satu luar diplamir pakai plamir sesuai merk catnya, dengan pengecatan sebanyak 2 kali atau lebih hingga rata dan baik.
f. Proses pengecatan dilaksanakan setelah tembok kering.